MANTRA SUKABUMI - Jajaran kepolisian polres Sukabumi melalui satuan narkoba berhasil amankan dua orang tersangka penyalahgunaan sabu.
Kedua orang tersangka yang berhasil diamankan berinisial YS (32) dan YH (23) ditangkap Rabu 30 Maret 2022 lalu sekitar pukul 01.30 Wib, di Kampung Nyangkowek, Desa Caringin, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa barat.
Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat 24, 497 Kg dan di bungkus dalam kemasan plastik berwarna hijau bertuliskan hurup China.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi waka polres serta kasat narkoba mengungkapkan rasa bangga dan apresiasi terhadap anggotanga yang telah bisa mengungkap kasus sabu tersebut.
"Ungkap kasus narkoba jenis sabu dengan jumlah yang sangat banyak, terimaksih jajaran narkoba pak Kasat yang berhasil menggagalkan, dan menangkap dua tersangka," ujar Dedy, Kamis, 7 April 2022.
Dijelaskan Dedy, peran kedua tersangka yang berhasil diamankan saat ini merupakan kurir, dari pengedali yang saat ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni berinisial Encek.
"Dua orang ini merupakan kurir dari pengendali yang saat ini masuk DPO, karena kita daftarkan DPO yang bersangkutan," jelasnya.
Baca Juga: Kementerian PUPR Lakukan Pembersihan Material Longsor di Cikakak Sukabumi
Masih kata Dedy, puluhan Kilogram sabu yang berhasil diamankan tersebut bernilai jual sekitar Rp 29.374.800.000.