I Putu Hermawan menerangkan, adapun orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu inisial G (58 tahun), AJ (24 tahun), J (37 tahun) RA (28 tahun) RH (37 tahun) dan H (35 tahun), ke enam warga tersebut sebagian besar berorofesi sebagai nelayan.
"Keenam orang ini kami tetapkan tersangka atas tindak pidana pengrusakan, atau pasal 170 ayat 1 dimana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.***