Polisi Tetapkan 6 Pelaku sebagai Tersangka Pengrusakan Pos Pungut Retribusi Ujung Genteng

- 16 Mei 2022, 14:49 WIB
Polisi Tetapkan 6 Pelaku sebagai Tersangka Pengrusakan Pos Pungut Retribusi Ujung Genteng
Polisi Tetapkan 6 Pelaku sebagai Tersangka Pengrusakan Pos Pungut Retribusi Ujung Genteng /Nandi/Mantrasukabumi/mantrasukabumi.com

I Putu Hermawan menerangkan, adapun orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu inisial G (58 tahun), AJ (24 tahun), J (37 tahun) RA (28 tahun) RH (37 tahun) dan H (35 tahun), ke enam warga tersebut sebagian besar berorofesi sebagai nelayan.

"Keenam orang ini kami tetapkan tersangka atas tindak pidana pengrusakan,  atau pasal 170 ayat 1 dimana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x