Kasat Reskrim menerangkan, pengrusakan pos retribusi pantai Ujunggenteng ini terjadi ketika terdapat salah seorang dari tersangka melemparkan helm ke pos retribusi.
Aksi pelemparan helm itu menyulut emosi warga sehingga diikuti warga lain dan terjadilah pengrusakan.
Kemarahan warga membabi buta, mereka merusak kaca pos retribusi, atap dan bagian lain yang ada di pos retribusi. Alhasil, kondisi pos retribusi mengalami kerusakan cukup parah.
"Ada triger dari salah satu pelaku yang melempar helm kepada bangunan pos tersebut yang diikuti oleh tindakan lain dari pelaku-pelaku ini, sehingga terjadilah peristiwa sebagai mana dalam video yang viral," jelasnya.
4. Berujung Bui
Akibat perbuatannya itu, keenam tersangka yang merupakan nelayan ini harus mendekam di penjara.
Keenam tersangka pengrusakan pos retribusi ini dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara alias bui.
Dari para tersanga, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya rekaman video pengrusakan dalam bentuk flash disk, kayu dan batu yang dipakai merusak pos retribusi.
"Keenam orang ini kami tetapkan tersangka atas tindak pidana pengrusakan atau 170 ayat 1 dimana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas AKP I Putu Asti Hermawan Santosa.***