Sementara itu M. Muraz menanggapi curhatan dari puluhan perwakilan personel satpol PP mengaku akan memperjuang aspirasi yang telah diterimanya terkait status honorer yang akan dihapus pada tahun 2023 nanti.
"Kita akan terus berjuang agar mendapat perhatian dari pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena tidak bisa pemerintah daerah salah satu kebijakannya membuat perda kalau perda tidak ditegakan bagaimana pemda bisa melaksanakan pemerintahan," jelasnya.
Baca Juga: Diduga Timbun BBM Subsidi Hingga Disidak Kodim, Kepala Desa: Saya Gak Tahu
"Beri kesempatan mereka untuk menjadi PNS sebagai penegak peraturan, sebagai tenaga fungsional di bidang penegakan peraturan daerah," ucapnya.
Menurut M. Muraz, keberadaan satpol pp memiliki fungsi sebagai penegak peraturan daerah namun masih banyak personel satpol pp saat sekarang ini mayoritas honorer, karena yang PNS nya sudah pada pensiun tidak diganti,.
"Kalau sekarang para honorer ini tidak diperhatikan apalagi diberhentikan, kebutuhan di pemerintahan daerah karena tidak ada yang akan menegakan peraturan daerah," bebernya.
"Ada saja masih belum baik apalagi tidak ada, bagaimana akan terjadi, ini akan berakibat tidak baik bagi pelaksanaan pemerintahan daerah, apalagi pol pp ini tugas kesehariannya bidang trantibum yang berhubungan langsung dengan berbagai elemen masyarakat dalam penegakan perda," tandasnya.***