Laka Pikap Tabrak Pesepedah di Tegalbuleud Sukabumi hingga Tewas Berakhir Damai

- 12 Juli 2022, 17:31 WIB
Laka Pikap Tabrak Pesepedah di Tegalbuleud Sukabumi hingga Tewas Berakhir Damai
Laka Pikap Tabrak Pesepedah di Tegalbuleud Sukabumi hingga Tewas Berakhir Damai /Nandi/Mantrasukabumi/mantrasukabumi.com

MANTRA SUKABUMI - Keluarga korban cabut laporan, peristiwa kecelakaan menewaskan Wakijo (65 tahun) warga Kampung Panaruban, Desa/Kecamatan Tegalbuleud yang tertabrak mobil Pikap bernomor polisi Z 8072 DY dikemudikan Agi Mugia Raka Saputra, di Jalan Raya Tegalbuleud, Kampung Citamiang RT 02 RW 03, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis (7/7) lalu berakhir damai.

Kepala Unit (Kanit) Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sukabumi, Ipda M Yanuar Fajar mengatakan, keluarga korban dan tersangka sepakat untuk berdamai atau islah, keluarga korban memilih mencabut laporan dan berdamai dengan tersangka.

"Perlu kami sampaikan kejadian kecelakaan Kamis tanggal 7 Juli 2022 di Tegalbuleud, tepatnya di Kampung Citamiang, untuk hari ini beberapa proses telah kita lalui, pihak keluarga dan pihak tersangka sudah ada kesepakatan untuk perkembangan perkara diselesaikan dengan islah atas permintaan dari keluarga korban," ujarnya. Selasa, 12 Juli 2022.

Baca Juga: Hadiri Acara Haul dan Resmikan Masjid di Cireunghas Sukabumi Ini Pesan Bupati Sukabumi Marwan Hamami

Dijelaskan M. Yanuar Fajar, adanya surat pencabutan laporan yang dilakukan pihak keluarga kemudian dari keluarga tersangka juga sudah ada upaya-upaya musyawarah dengan melakukan surat pernyataan bersama.

"Islah atau berdamai ini atas permintaan dari keluarga korban," jelasnya.

Diungkapkan pihak tersangka dalam hal ini, Agi Mugia Raka Saputra telah memberikan santunan kepada keluarga korban berupa uang tunai Rp 10 juta dan telah dilakukan muayawarah sebelumnya.

"Saya sudah memberi santunan kepada pihak korban senilai Rp 10 juta dan sudah bermusyawarah keluarga untuk islah ini. Ya sudah (termasuk biaya pemakaman dan sebagainya)," singkatnya.

Sementara keluarga korban, Sendiago (40 tahun) dengan adanya peristiwa tersebut, kedepan Ia berharap jalinan silaturahmi tetap terjaga antara keluarga korban dan tersangka dapat terus terjalin dan tidak ada dendam.

Baca Juga: Mengejutkan Sebelas Nisan Makam Kuno Ditemukan di TPU Damaskadu Kabupaten Sukabumi

"Pihak keluarga memastikan telah menerima bahwa kejadian itu merupakan takdir dan musibah, Harapan keluarga untuk kedepannya lebih terjalin lagi silaturhami yang lebih erat antara pihak korban dengan yang bersangkutan ataupun yang menabrak," ucapnya.

"Dalam hal ini saya mewakili keluarga melakukan pencabutan perkara, karena merasa korban tersebut sudah terpenuhi hak-haknya. Untuk masalah santunan sudah memberikan sebesar Rp 10 juta, kemungkinan selanjutnya masih ada yang akan diberikan. Dalam hal ini keluarga sudah menerima bahwa ini takdir dari yang maha kuasa," terangnya.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x