Polres Sukabumi Serahkan Berkas Perkara Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejaksaan

- 14 Juli 2022, 11:45 WIB
Polres Sukabumi Serahkan Berkas Perkara Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejaksaan.
Polres Sukabumi Serahkan Berkas Perkara Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejaksaan. /*/dok. Kejaksaan Kabupaten Sukabumi

 

MANTRA SUKABUMI - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) polres Sukabumi, Polda Jabar menyerahkan berkas perkara kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan dalam rilis resminya penyerahan nerkas perkara kepada PJU itu merupakan proses penyerahan tahap 1, dimana berkas perkara penyidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh Jaksa selaku penuntut.

"Ada delapan berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari dua laporan polisi yang sedang ditangani," ungkap Aah. Kamis, 14 Juli 2022.

Baca Juga: Diguyur Hujan Deras, Rumah Warga Gegerbitung Sukabumi Nyaris Roboh, Ini Penyebabnya

Selanjutnya kata Aah, penyerahan berkas perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi diwilayah Kecamatan Cikembar dilaksanakan 12 Juli 2022, sedangkan untuk berkas perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi diwilayah Kecamatan Palabuhanratu dilaksanakan 13 Juli 2022.

Lebih jauh Aah menegaskan dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi baik diwilayah Kecamatan Cikembar maupun Kecamatan Palabuhanratu, penyidik Satuan Reskrim Polres Sukabumi telah menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka.

"Selanjutnya apabila delapan berkas perkara tersebut nantinya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa penuntut, maka segera akan kami limpahkan para tersangka dan barang buktinya kepada JPU dalam penyerahan tahap dua," tegasnya.

Baca Juga: Sambut Hari Bhakti Adhyaksa, Pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Lakukan Donor Darah

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x