"Dari hasil temuan awal Kami mendapatkan kecurigaan, apakah ini meninggal jatuh atau penyakit lainnya maka kami langsung melaksanakan autopsi," paparnya.
Masih kata Dedy, hasil autopsi pada saat pemeriksaan dapat disimpulkan setelah berdiskusi dengan dokter, bahwa luka yang ditemukan pada jenazah akibat benturan benda keras, jadi bukan akibat pemukulan benda keras.
Kemudian setelah itu, Dedy kembali memerintahkan kepada unit Reskrim yang ada di TKP untuk melakukan pemeriksaan ulang di lokasi bersama Kasat lantas Kanit Laka dan Kanit Regident guna memeriksa kembali di lokasi TKP Apakah ada kejadian langka lantas sebelumnya.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat di Desa Jayanti yang memberikan informasi bahwa benar hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekitar pukul 19.30 wib atau 19.45 wib, benar terjadi ada kecelakaan laka tunggal. Pada saat itu warga menyatakan bahwa kecelakaan tersebut identitasnya SDP (14) tahun," terangnya.
Lebih dalam Dedy mengatakan, pada saat kecelakaan korban di bawah ke rumah saudaranya kalau dari TT, setelah itu dari saudara ke rumah SDT di daerah Cikakak. Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap saudara SDT (14 tahun) dan benar pada saat di lokasi mengaku SDT melambung sebelah kanan sambil mendahului kendaraan sebelah kanan.
Pada saat masuk di jalurnya SDT mengaku melihat ada sesosok manusia warna gelap hanya setengah badan saja, tapi SDT tidak melihat wajahnya dari jarak 2 meter dari kendaraannya dan setelah itu SDT jatuh dan pingsan tidak ingat lagi.
"Jadi kami rangkaikan kejadian yang ada bahwa kami simpulkan adalah kecelakaan sehingga korban yang ditemukan di Parit tersebut merupakan korban laka," tutur AKBP Dedy Darmawansyah.
Ketika menjawab pertanyaan awak media tengtang proses hukum terhadap pelaku SDT yang masih dibawah umur, mantan Kasubdit Harda Direskrimsus Polda Banten itu menegaskan akan diproses sesuai dengan Sistim Peradilan Anak.