"Untuk pemotor sendiri, dikarenakan yang bersangkutan masih berumur 14 tahun berdasarkan amanah Undang - Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Anak, ada di keluarganya dan akan diproses di diversikan," pungkasnya.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Bagus Yudho Setiawan menambahkan kecepatan motor korban diperkirakan mencapai 80 km/jam dan kemungkinan pada saat korban Samino ditabrak SDT langsung terjatuh ke parit yang ada disebelah kiri jalan raya.
Namun demikian Bagus memastikan kondisi sepeda motor masih laik jalan, walaupun dilokasi kondisi agak gelap tetapi lampu motor masih menyala.
Seperti pada pemberitaan sebelumnya, warga Kampung Jayanti Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Jawa barat dihebohkan dengan penemuan mayat diselokan jalan raya, yang diketahui seorang lelaki bernama Samino (62 tahun) seorang tukang baso pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022. ***