Bobol Uang di ATM Capai Rp1,9 Miliar, Polres Sukabumi Ungkap Pelaku Ternyata Pegawai Pengelola

- 26 September 2022, 15:35 WIB
Polres Sukabumi berhasil amankan para pelaku pembobol mesin ATM yang menggasak uang capai Rp1,9 miliar dibeberapa tempat di Sukabumi.
Polres Sukabumi berhasil amankan para pelaku pembobol mesin ATM yang menggasak uang capai Rp1,9 miliar dibeberapa tempat di Sukabumi. /*/Nandi/Mantra Sukabumi

MANTRA SUKABUMI - Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap pencurian uang mesin ATM yang dikelola PT. Usaha Gedung Mandiri oleh karyawannya sendiri.

Dengan adanya pencurian tesebut pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 1. 943.700.000.- (Satu milyar sembilan ratus empat puluh tiga juta, tujuh ratus ribu rupiah).

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam konferensi pers dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Poernomo mengatakan para pelaku melakukan pencurian di ATM salah satu Bank Nasional di wilayah kecamatan Cicurug, Sukabumi.

Baca Juga: Menparekraf Kunjungi Desa Wisata Hanjeli di Waluran Sukabumi, Sandiaga Uno Sampaikan Hal Ini

Adapun lokasi tempat mesin ATM tersebut yang berhasil dibobol komplotan pencuri tersebar di enam titik lokasi berbeda.

Para pelaku yang berhasil diamankan dan statusnya sebagai tersangka sebanyak dua orang, sementara satu lagi masih dalam pencarian.

"Pencurian ini yang dilakukan oleh tiga tersangka, dua sudah tersangka dan satu orang masih DPO," ungkap AKBP Dedy Darmawansyah kepada awak media, Senin, 26 September 2022.

Selanjutnya Dedy mengatakan, modusnya para tersangka bekerja di PT. Usaha Gedung Mandiri sebagai pengelola mesin ATM di salah satu Bank Nasional.

"Jadi pelaku bekerja dan mempunyai kunci sehingga bisa mengambil dengan pola, kalau ada trauble di ATM mereka mendatangi ATM dan memperbaikinya dan mengambil uang sedikit demi sedikit," jelasnya.

Baca Juga: Air Sungai Cikaso Cibitung Sukabumi Meluap, Puluhan Rumah Warga Terendam

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini menurut Dedy ada tujuh kendaraan dari hasil kejahatan yang dimana tersangka AS sebagai pelaku utamanya dan tersangka R selaku penerima uang hasil kejahatan serta tersangka R itu berperan membeli tujuh unit kendaraan.

Lebih jauh Dedy menjelaskan keseluruhan barang bukti atau BB yang telah diamankan flashdisk rekaman CCTV, enam set kunci mesin ATM, tujuh kendaraan dan Smartphone.

"Para pelaku ini terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP," pungkasnya. ***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x