MANTRA SUKABUMI - Polres Sukabumi bongkar kasus perdagangan orang ke negara timur tengah, dengan modus penyalahgunaan visa umroh atau ziarah
Hal itu diungkapkan Wakapolres Sukabumi Kompol R. Bimo Moernanda didampingi KBO Reskrim IPDA Ruskan saat jumpa pers pada Rabu, 14 September 2022.
Jumpa pers dilaksanakan dalam rangka ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO ke negara di timur tengah bertempat di Mapolres Sukabumi.
Baca Juga: Kenal di Medsos, Polisi Berhasil Amankan Pemuda yang Bawa Lari Gadis asal Nyalindung Sukabumi
Dimana jajaran kepolisian polres Sukabumi, Polda Jawa barat amankan enam orang tersangka diduga terlibat TPPO (Tindak Pidanan Perdagangan Orang).
Ke enam orang tersebut berinisial HA (52), LS (50), I, (40), J (40) bertugas sebagai perekrut perdagangan, MF (22) dan DA (39) yang bertugas sebagai pengurus penampungan.
Adapun korbannya berjumlah 8 orang merupakan perempuan berinisial Y (33), CS (37) dan IK (36) asal warga Lampung, D (39) warga Bandung Barat, SM (28) warga Sukabumi, SN (30) warga Pabuaran, U (42) warga Sagaranten, N (35) warga Tegal Buleud dan satu orang laki laki berinisial RF (35) warga Cianjur.
"Untuk modus, pekerja imigran ke luar negeri, hal ini telah dituangkan dalam laporan polisi LP/ A/ 154/ IX/ 2022/ SPKT/ polres Sukabumi polda jabar, 13 September 2022," ungkap Waka Polres Sukabumi Kompol R. Bimo Moernanda kepada awak media. Rabu, (14/9).