Lanjut Dedy, untuk modus para tersangka baik obat keras terbatas, ganja dan sabu barang barang tersebut ditempel ditempat tempat tertentu setelah terjadi kesepakatan antara pembeli dengan para tersangka yang telah berhasil diamankan.
"Kalau untuk miras langsung mereka order dan dibawa menggunakan mobil grand max jadi langsung to the point ke lokasi," terangnya.
Masih kata Dedy, untuk pasal yang dipersangkakan untuk narkotika pasal 114, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan obat keras terbatas pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun.
"Untuk tersangka miras dikenakan pasal pasal 11 perda Kabupaten Sukabumi, nomor 7 tahun 2005 tentang larangan miras dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara," ucapnya.***