Polres Sukabumi Amankan Tersangka Tindak Pidana Narkotika, Miras dan Obat Keras Terbatas

- 10 November 2022, 19:34 WIB
Polres Sukabumi Amankan Tersangka Tindak Pidana Narkotika, Miras dan Obat Keras Terbata
Polres Sukabumi Amankan Tersangka Tindak Pidana Narkotika, Miras dan Obat Keras Terbata /*/Mantrasukabumi.com/Dok. Mantra Sukabumi

Lanjut Dedy, untuk modus para tersangka baik obat keras terbatas, ganja dan sabu barang barang tersebut ditempel ditempat tempat tertentu setelah terjadi kesepakatan antara pembeli dengan para tersangka yang telah berhasil diamankan.

"Kalau untuk miras langsung mereka order dan dibawa menggunakan mobil grand max jadi langsung to the point ke lokasi," terangnya.

Masih kata Dedy, untuk pasal yang dipersangkakan untuk narkotika pasal 114, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan obat keras terbatas pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Baca Juga: Terbawa Arus Sungai, Siswi SD Curug Kembar Ditemukan Meninggal Dunia di Daerah Cibodas Kabupaten Sukabumi

"Untuk tersangka miras dikenakan pasal pasal 11 perda Kabupaten Sukabumi, nomor 7 tahun 2005 tentang larangan miras dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x