Miris Berulangnya Kasus Kejahatan Seksual pada Anak, Wilayah Sukabumi Masuk Zona Merah

- 20 Juli 2020, 09:34 WIB
Ilustrasi pencabulan.*
Ilustrasi pencabulan.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT /

MANTRA SUKABUMI – Kasus kejahatan seksual yang dilakukan TA (42) salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di Rumah Dinas (Radin) Dinas Keagamaan Sukabumi terhadap anak perempuan HJ (16) pelajar di salah satu SMA di Sukabumi mendapat atensi serius dari Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

Untuk tindaklanjuti peristiwa kejahatan seksual yang tak ada henti-hentinya di Sukabumi, Tim Investigator dan Tim Komnas Perlindungan Anak segera berkoordinasi dengan Polres Sukabumi untuk bongkar penyebab terus berulangnya kasus kejahatan seksual di Sukabumi, demikian disampaikan Aris Merdeka Sirait selaku Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak di Jakarta kepada sejumlah media yang memintai pendapatnya tentang Sukabumi Darurat Kejahatan Seksual, di kantornya di Jalan TB.Simatupang Jakarta Timur, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News.

Baca Juga: Kian Terbuka, Ayah Almarhum Editor Metro TV Ungkap Prilaku Aneh dari Pacar Mendiang Anaknya

Arist menjelaskan, dalam jangka waktu dekat Komnas Perlindungan Anak akan segera mengagendakan pertemuan dengan Bupati dan Wali Kota Sukabumi untuk membicarakan peristiwa kejahatan seksual yang terjadi di Sukabumi dan mencari tau dasar mengapa Sukabumi digolongkan dan di kategorikan kondisi zona merah kekerasan seksual terhadap anak.

Mengingat berbagai jenis dan bentuk kejahatan seksual di Sukabumi terus terulang dan mengancam kehidupan anak-anak, Komnas Perlindungan Anak dengan Polresta Sukabumi sepakat untuk menerapkan pasal berlapis bagi para predator-predator kekerasan seksual dengan menjerat dengan UU RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan seumur hidup.

Baca Juga: Masjid Hagia Sophia Turki Ternyata Terbuka Untuk Semua Agama, Bahkan Undang Paus Hadir

Baca Juga: Update Jadwal Program Belajar dari Rumah TVRI, Hari ini Senin 20 Juli 2020

Kasus kejahatan seksual yang menimpa HJ (16), Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKBP Cepi Hermawan menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu 27 Juni 2020 sekira pukul 22.00 WIB saat korban pergi ke sebuah warung tidak hauh dari Rudin Dinas keagamaan.

Di tengah perjalanan menuju warung korban merasakan sakit perut dan kemudian bergegas pergi ke kamar mandi di lokasi tersebut.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x