Menurut Jon, Alasan JPU memberatkan terdakwa Irfan Suryanagara, sebagaimana dalam pembacaan tuntutan, yakni tidak sepatutnya terdakwa sebagai pejabat negara melakukan perbuatan tercela tindak pidana.
Kemudian juga saat menjalani pemeriksaan hingga persidangan pada agenda tuntutan JPU itu, ia tidak mengakui kesalahannya dan tidak menunjukkan sikap penyesalan, hingga berbelit-belit dalam memberikan persidangan.
Baca Juga: Ribuan PPS di Sukabumi Dilantik, Wabup: Tak Terpisahkan dari Suksesnya Pemilu
"Tuntutan Jaksa sebenarnya sangat tepat dan sesuai fakta-fakta dipersidangan," ucapnya.
Sementara itu, dalam kasus ini kata Jhon, masih kemungkinkan ada tersangka lain yang ikut terlibat.
"Saat ini sedang di proses oleh Tipideksus Bareskrim Polri," pungkasnya.***