"Kemudian dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara secara maraton, dari penyidik mengambil kesimpulan dari 14 orang tersebut ada tiga anak berhadapan dengan hukum dengan peran masing masing," sambungnya.
Ditegaskan Maruly, untuk para ABH saat ini masih dalam pemeriksaan intensif secara tertutup oleh penyidik gabungan, dengan proses proses tahapan sesuai aturan dalam UU nomor 35 tahun 2014 tentang perkindungan anak.
"Untuk beberapa ABH ini dterapkan pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun," terangnya.
"Motifnya berdasarkan dari beberapa saksi, mereka melaksanakan konvoi kemudian mencari yang katanya lawan, sehingga saat itu ada korban yang sedang berjalan dengan beberapa teman mereka disamperin oleh ABH dan kemduian melakukan tindakan pemganiayaan itu," imbuhnya.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan alat senjata tajam jenis cerulit, pakaian dari pelaku, pakaian dari korban dan bantal guling dimana ini menjadi media ABH 1 menyembunyikan alat sajamnya pada saat melarikan diri," pungkasnya.***