Sebelumnya diberitakan kurang dari 6 jam pasca peristiwa penganiayaan terjadi, jajaran kepolisian polres Sukabumi melalui satreskrim beserta jajaran kepolisian polsek Palabuhanratu berhasil mengamankan 14 orang pelajar MTS atau setingkat SMP yang diduga telah melakukan penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Cek Lokasinya di Sini, Rekomendasi Tempat Makan dan Cafe yang Banyak Dikunjungi di Sukabumi
Dari 14 orang pelajar tersebut, hasil pendalaman dan pemeriksaan sementara, jajaran kepolisian polres Sukabumi menetapkan tiga orang ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) dengan peran masing masing, yakni ABH 1 sebagai eksekutor, ABH tiga pembonceng eksekutor dan ABH 3 sebagai penyedia senjata tajam jenis Cerulit.***