Baca Juga: Kematian di India Akibat Virus Corona Lewati Italia Karena Banjir yang Menghantam
Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Polresta Sukabumi untuk bersama-sama menyamakan persepsi terhadap tindakan pidana kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak-anak ini.
"Komnas Perlindungan Anak sangat percaya terhadap kerja keras Polresta Sukabumi yang telah dibangun Komnas bersama dengan Polresta Sukabumi satu visi dan misi untuk sepakat tidak ada kata toleransi dan kata damai terhadap segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak," ujarnya.
Selain itu, Arist menambahkan ada apa di Sukabumi apa yang telah dikerjakan oleh pemerintah untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak.
"Kami berharap pemerintah daerah khususnya Kabupaten dan Kota Sukabumi harus bangkit bahu-membahu dengan melibatkan masyarakat melakukan tindakan aksi bersamwa menyatakan perang terhadap kejahatan seksual di Sukabumi," pungkasnya.
Baca Juga: Usai 10 Hari Jalani Operasi Pengangkatan Kandung Empedu, King Salman Akhirnya Tinggalkan RS
Baca Juga: Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Cipayung Plus Kembali Beraksi di Sukabumi
Pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 khususnya Pasal 81 dan 82 terduga pelaku T dapat diancam dengan pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.**