"Kita tidak pandang bulu mau wisatawan domestik maupun wisatawan asing, tetap tidak boleh ada minuman beralkohol di Kabupaten Sukabumi terutama di Palabuhanratu yang memang daerah wisata," imbuhnya.
Dodi menegaskan, sementara untuk warung biasa yang menjual makanan ringan ataupun makanan siap saji, pihaknya memperbolehkan buka, namun dengan ketentuan ketentuan tertentu seperti menjelang malam saat berbuka puasa.
Baca Juga: TPT Longsor Rusak Rumah Warga Desa Benda Sukabumi, Tiga Orang Luka-luka
"Kalau warung warung biasa silahkan buka malam, tapi dengan tidak ada musik, tidak ada minuman berakohol, tidak ada perempuan perempuan gak bener, kalau karaoke yang resmi, kami nyatakan tutup 24 jam gak boleh buka," bebernya.***