Dikerangkeng Akibat Kerap Ngamuk, Dua ODGJ di Sukabumi Dievakuasi ke Panti

- 28 Maret 2023, 05:05 WIB
Kapolsek Cikakak bersama tim panti sosial dari Yayasan Aura Welas Asih Palabuhanratu melakukan evakuasi terhadap dua ODGJ.
Kapolsek Cikakak bersama tim panti sosial dari Yayasan Aura Welas Asih Palabuhanratu melakukan evakuasi terhadap dua ODGJ. /Mantra Sukabumi /Foto dok Polsek Cikakak

MANTRA SUKABUMI - Bertahun-tahun dikurung dalam kerangkeng besi dan di sebuah gubuk, dua orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berhasil dievakuasi ke panti sosial, Senin (27/3/2023) kemarin.

Dua orang ODGJ itu berinisial M (45 tahun) dan B (38 tahun) dari Kampung Cijalingan, Desa Margalaksana, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi.

Kapolsek Cikakak, Iptu Didik Sucipto, mengatakan, pihaknya melakukan evakuasi bersama tim panti sosial dari Yayasan Aura Welas Asih Palabuhanratu.

Baca Juga: Polsek Ciemas Polres Sukabumi Bagikan Takjil pada Masyarakat dan Pengendara

Menurutnya, ODGJ berinisial M mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2015 silam. M sempat beberapakali menjalani pengobatan di Rumah Sakit Marzuki Mahdi Bogor, lalu di panti sosial Aura Welas Asih dan menjalani pengobatan rutin dari Puskesmas Cikakak.

Sampai akhirnya, pada tahun 2021 M harus dikerangkeng dalam tralis besi berukuran kecil.

"Namun yang bersangkutan tidak kunjung sembuh, sekitar tahun 2021 pihak keluarga menolak untuk dilakukan pengobatan kembali, karena setiap dilakukan upaya pengobatan tidak ada reaksi. Berhubung yang bersangkutan sering ngamuk sehingga membuat resah dan ketakutan warga sekitar, sehingga yang bersangkutan dikurung, dikerangkeng menggunakan tralis besi," ungkapnya.

Sementara itu, ODGJ berinisial B diduga mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2020.

Halaman:

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x