Diduga Gelapkan Mobil Rental, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Ditangkap Polisi

- 30 Maret 2023, 20:38 WIB
Ilustrasi. Diduga Gelapkan Mobil Rental, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Ditangkap Polisi
Ilustrasi. Diduga Gelapkan Mobil Rental, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Ditangkap Polisi /Mantra Sukabumi /pexels/

MANTRA SUKABUMI - Jona Arizona, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Ia ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan mobil rental. Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi itu ditangkap bersama satu orang terduga pelaku berinisial H (34 tahun).

Jona dan H diduga melakukan penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero milik salah satu rental mobil di Cijagra, Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Hotman Paris Menduga jika Kliennya Teddy Minahasa Akan Dituntut Berat

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, mengungkapkan, keduanya ditangkap setelah memenuhi panggilan kedua dari Satreskrim pada Jumat 24 Maret 2023, malam lalu.

"Kedua terduga pelaku berinisial JA dan H dua terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung," ungkapnya kepada wartawan, Kamis 30 Maret 2023.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku JA diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menyewa satu unit mobil Pajero untuk beberapa bulan dengan biaya sewa 6 juta setiap minggunya.

AKBP Sy Zainal Abidin menyebutkan, penyewaan mobil itu berjalan sekitar lima bulan.

"Setelah 5 bulan penyewaan, korban meminta kendaraannya kepada JA untuk kepentingan service berkala, akan tetapi tidak mendapatkan jawaban hingga korban pun mendatangi JA di Sukabumi," jelasnya.

Namun, ketika korban datang ke Sukabumi, mobil tersebut diketahui korban telah digadaikan melalui terduga pelaku H kepada orang lain.

"Korban mengetahui bahwa mobil yang disewakan tersebut telah digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian," tuturnya.

Dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan oleh wakil ketua DPRD Kota Sukabumi ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil Pajero.

Baca Juga: Cek Dampak Bencana Banjir Bandang di Warungkiara Sukabumi, Kapolres Minta Segera Ditangani

Selembar data survey penyewa kendaraan mobil dan atu lembar surat keterangan leasing.

Sy Zainal Abidin menerangkan, saat ini JA dan H masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan.

"Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," imbuhnya.*** 

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x