Adapaun pasal yang disangkakan terhadap perilaku para remaja tersebut atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Satreskrim menerapkan pasal 02 ayat 1 uu no. 12 tahun 1951 tentang mengubah "ordonnantie tijdelijke bijzondere strafbepalingen" (stbl. 1948 no.17) dan undang-undang ri. Dahulu no. 8 tahun 1948 jo pasal 55 kuhpidana, Undang-undang no. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Ancaman hukuman pokok sebagaimana pasal 02 pasal 55 kuhpidana penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun," bebernya.***