MANTRA SUKABUMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Rapat Pleno Terbuka penetapan DPT tingkat Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dilkasnakan di INNA Samudera Beach Hotel (SBH) pada Rabu, 21 Juni 2023 lalu.
Sebelumnya, Rapat Pleno tersebut sempat dipending seabagaimana usulan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perihal terdapat data ganda pemilih.
Namun, untuk tingkat Kabupaten Sukabumi akhirnya dapat dilaksanakan seperti yang disampaikan Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman.
" Rapat Pleno sempat dipending, namun DPT sudah disahkan," ujar Ferry Gustaman.
"Dalam Rapat tersebut, KPU Kabupaten Sukabumi menetapkan rekapitulasi DPT Kabupaten Sukabumi jumlah total 1.997.822 pemilih tetap," sambungnya.
Sebagai informasi, jumlah DPT yang ditetapkan KPU Kabupaten Sukabumi tersebut tersebar di 47 kecamatan, 386 desa/kelurahan.
Baca Juga: Ratusan Anak Yatim di Sangrawayang Simpenan Kabupaten Sukabumi Sumringah, Ini Alasannya