Dua Pelajar SLTP di Sukabumi Berhadapan dengan Hukum, Polisi Beberkan Alasanya Diamankan

- 8 Agustus 2023, 08:02 WIB
Dua Pelajar SLTP Berhadapan dengan Hukum, Polisi Beberkan Alasanya Diamankan
Dua Pelajar SLTP Berhadapan dengan Hukum, Polisi Beberkan Alasanya Diamankan /Mantra Sukabumi/Nandi/

MANTRA SUKABUMI - Dua orang remaja masih duduk di bangku sekolah SLTP ditetapkan anak berkonflik dengan hukum setelah diamankan jajaran kepolisian polres Sukabumi karena kedapatan menguasai senjata tajam jenis Celurit. Selasa, 8 Agustus 2023.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, kedua anak berkonflik dengan hukum di amankan Jumat, 4 Agustus 2023 lalu di sekitara kecamatan Parungkuda diwaktu yang berbeda.

Dimana anak berkonflik dengan hukum pertama diamankan sekitar pukul 14.00 WIB di seputaran jalan raya Cicurug - Parungkuda tepatnya didepan pasar Parungkuda yang saat itu pihak kepolsian mendapat laporan terdapat sekelompok anak kurang lebih 13 orang setingkat SLTP dari berbagai sekolah yakni dari Bogor dan kabupaten Sukabumi menaiki kendaraan truk.

Baca Juga: Diduga Korslet Listrik, Kamar Rumah Warga Palabuhanratu Hangus Terbakar

"Informasinya mereka berniat untuk mendatangi atau berkunjung ke rumah rekannya berbeda sekolah, mengakunya sebagai teman sepermainan di seputaran Parungkuda, namun dalam perjalanan beberapa di antara mereka sengaja melengkapi dirinya dengan senjata tajam," ujar Maruly.

Lanjut Maruly, berkat kecermatan dari petugas kepolisian langgsung mengamankan saat melihat beberapa anak sekolah yang turun dan loncat dari truk yang ditumpanginya secara tiba tiba ternyata malah menyerang beberapa anak lain seusianya yang sedang jalan.

"Mereka berhasil diamankan, berhasil dicegah dan diamankan dari 13 orang dan dilakukan pemeriksaan intensif, nah salah satu anak didapatkan senjata tajam jenis celurit," jelasnya.

"Itu di seputaran Parungkuda, dan kepada anak ini dari 13 orang, kami sudah jelaskan diproses pidana terkait dengan menguasai atau memiliki menguasai senjata tajam sebagaimana diatur dalam undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1," terangnya.

Karena anak berkonflik dengan hukum tersebut di bawah umur, pihaknya juga mempedomani undang-undang peradilan anak-anak sehingga prosesnya bersifat tertutup dengan mekanisme dan waktu yang terbatas.

Halaman:

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x