Selanjutnya, pasca kejadian tersebut lanjut Maruly, kembali di hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB didapatkan informasi adanya sejumlah anak dibawah umur terlibat keributan atau tawuran di seputaran Desa Sunda Wenang Kecamatan Parungkuda.
"Anggota Polsek Parungkuda segera merespon cepat mendatangi TKP sampai di sana kelahian atau tawuran sudah sempat bubar, namun dengan penyelidikan yang ada berhasil diamankan satu orang bagian dari yang tawuran dengan senjata tajam ada dalam penguasaannya," bebernya.
Baca Juga: Kado HUT RI ke-78 bagi Warga Jabar, Jokowi Resmikan Tol Bocimi Seksi II di Sukabumi
"Kemudian yang bersangkutan juga menjelaskan bahwa baru selesai melaksanakan kegiatan tawuran yang terjadi di Desa Sundawenang kepada tersangka diterapkan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana setinggi-tingginya 10 tahun, sama proses penyidikannya bersifat tertutup dan waktu yang terbatas," tandasnya.***