Perusahaan di Sukabumi Laporkan Dua Koperasi Pertambangan ke Polisi

- 9 Agustus 2023, 14:48 WIB
Perusahaan di Sukabumi Laporkan Dua Koperasi Pertambangan ke Polisi
Perusahaan di Sukabumi Laporkan Dua Koperasi Pertambangan ke Polisi /Mantra Sukabumi /

MANTRA SUKABUMI - Dua koperasi pertambangan di wilayah Cibuluh, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dilaporkan ke polisi oleh PT Wilton Wahana Indonesia.

Pelaporan dilakukan di Satreskrim Polres Sukabumi, Senin 7 Agustus 2023 kemarin.

Kuasa Hukum PT Wilton, Amiruddin Rahman, mengatakan, pihaknya melaporkan dua koperasi dengan dasar Undang-undang Pertambangan nomor 3 tahun 2023 pasal 158 terkait pertambangan tanpa izin.

Baca Juga: Wajah Baru Lintasan Ujian Praktik SIM C Polres Sukabumi, Berbentuk Huruf S

"Kami juga sudah menyampaikan pelaporan tentang perusakan lingkungan termasuk perusakan hutan karena ada dua terlapor di sini, 1 koperasi Mandiri Putra Bersama, 2 koperasi Produsen Ratu Jaya Perkasa. Kebetulan ketuanya itu dia caleg disalah satu partai inisial SN," ujarnya.

Ia menjelaskan, awalnya PT Wilton telah meminta penambang dari dua koperasi itu untuk menghentikan aktivitasnya, namun tidak digubris.

"Intinya sesuai somasi kami sejak awal kami meminta untuk mereka menghentikan, tapi ternyata tidak, saat ini kami melaporkan itu jadi tidak ada alasan bagi mereka untuk melakukan pertambangan karena tidak punya izin," jelasnya.

Terlebih, Amiruddin mengatakan, aktivitas tambang yang dilakukan masuk ke wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Wilton Wahana Indonesia.

Baca Juga: Primkop Suryakancana 0622 Teken Kerjasama dengan UMKM di Sukabumi

Halaman:

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x