KKP Kebut Regulasi Benur, Ketua HNSI Sukabumi: Nelayan Bisa dapat Hasil

- 28 Januari 2024, 17:46 WIB
KKP Kebut Regulasi Benur, Ketua HNSI Sukabumi: Nelayan Bisa dapat Hasil.
KKP Kebut Regulasi Benur, Ketua HNSI Sukabumi: Nelayan Bisa dapat Hasil. /*/dok. MantraSukabumi

Baca Juga: GPJ Priangan Barat Dukung Prabowo Gibran, Yakin Hal Ini Terwujud di Sukabumi

Dede Ola menyebut, saat zaman Menteri Edhy Prabowo yang saat itu melegalkan ekspor benur, Kabupaten Sukabumi menyumbang sekitar 13 juta ekor dalam 5 bulan.

"Waktu legal dulu ekspor ke Vietnam itu se Indonesia 50 juta ekor, Kabupaten Sukabumi menyumbang 30 persen atau sekitar 13 juta ekor dalam waktu 5 bulan," ujarnya.

"Ketika yang komplain soal kelestarian, kami mau tanya, ketika satu daerah produksi ikan Cakalang, kapan mereka restoking jenis ikan tersebut, kalau mereka tidak restoking kenapa tidak di komplain. Sedangkan kita setiap tahun pelaku usaha BBL melakukan restocking," ucapnya.

Melansir situs resmi KKP, Kepala Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan, Effin Martiana mengungkapkan, regulasi yang tengah disiapkan yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penangkapan, Pembudidayaan, dan Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

Serta aturan turunnya yakni Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Harga Patokan Terendah Benih Bening Lobster di Nelayan.

Baca Juga: Pelantikan KPPS PPS Desa Citarik Pemilu 2024, Kepala Desa: Semoga Semuanya Sehat

"Permen saat ini sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan Kepmen turunannya hari ini kita konsultasi publikkan. Kita berharap saat rancangan permen diundangkan, kepmen turunannya juga bisa segera ditetapkan. Makanya dari sisi subtansi (kepmen) kita fix-kan dulu nih dengan masyarakat," ungkap Effin saat acara konsultasi publik Kepmen-KP tentang Harga Patokan Terendah Benih Bening Lobster di Nelayan di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (25/1/2024).

Pihaknya seoptimal mungkin menampung aspirasi stakeholder seperti nelayan penangkap, pembudidaya lobster, pemasar hasil perikanan, pemerintah daerah, hingga akademisi dalam menyusun rancangan peraturan perundang-udangan terkait pemanfaatan benih bening lobster dan pelaksanaan kegiatan budidaya biota tersebut.

Effin menambahkan, pemanfaatan benih bening lobster utamanya untuk meningkatkan produktivitas budidaya lobster di dalam negeri. KKP telah menjalin kerja sama dengan negara pembudidaya lobster untuk pengembangan budidaya lobster di Indonesia, melalui kegiatan investasi, alih teknologi hingga etos kerja. Dari kerja sama ini, KKP optimis Indonesia bisa jadi bagian rantai pasok lobster di pasar global. 

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x