MANTRA SUKABUMI - Jajaran kepolisian Polres Sukabumi melalui satuan narkoba mengamankan 7 orang tersangka di duga terlibat tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas.
Dari 7 orang tersangka yang diamankan Satnarkoba tersebut 4 orang diantaranya diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis ganja dan sabu berinisial I, P, B, dan A sementara tersangka kasus obat keras sebanyak 3 orang yakni E, D dan U.
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran satuan narkoba polres Sukabumi dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan terakhir, berawal sebelum diungkap jajaran kepolisian menerima laporan dari masyarakat.
"Polres Sukabumi dalam hal ini Satnarkoba tidak putus tidak lelah dalam memberantas narkoba atau jenis obat obatan tertentu yang dilarang, alhasil alhamdulillah dalam kurun waktu satu bulan terakhir kami telah mengungkap 4 kasus narkotika, dan 3 kasus obat keras terbatas dengan 7 orang tersangka," ungkapnya pada Jumat, 15 Maret 2024.
Dijelaskan Tony Prasetyo Yudhangkoro nilai total sabu dari par tersangka hampir mencapai satu miliar lebih, dengan dugaan dugaan jaringan masih dalam pendalaman terkait Satnarkoba, namun yang pasti kecenderungan dari beberapa kasus yang berhasil diungkap Satnarkoba polres Sukabumi semua nyaris terjadi di wilayah Sukabumi bagian utara.
"Sebagaimana beberapa waktu lalu kami banyak mendapat keluhan masyarakat itu bahwa peredaran itu banyak di wilayah Sukabumi bagian utara, Alhamdulillah setelah semuaditanggapi berhasil kita ungkap hari ini," jelasnya.
Sementara itu kasat narkoba polres Sukabumi AKP Tatang Mulyana menambahkan dari 4 tersangka narkotika berhasil disita sabu kurang lebih 819,62 Gram, ganja 330, 48 gram, dan dari 3 tersangka tindak pidana obat keras terbatas polisi mengamankan sebanyak 11.677 butir obat jenis tramadol dan hexymer.