Tersandung Tindak Pidana Peredaran Narkotika dan Obat Keras Terbatas, Polres Sukabumi Amankan Tujuh Tersangka

- 15 Maret 2024, 13:51 WIB
Sebanyak tujuh tersangka kasus dugaan tindak pindana peredaran Narkotika dan obat keras terbatas berhasil diamankan Polres Sukabumi.
Sebanyak tujuh tersangka kasus dugaan tindak pindana peredaran Narkotika dan obat keras terbatas berhasil diamankan Polres Sukabumi. /*//MantrSukabumi

Lanjut Tatang, adapun modus operandi para tersangka didalam melakukan peredaran narkotika dan obat keras terbatas tersebut yakni dengan cara sistem ditempel di tempat-tempat tertentu yang telah disepakati, dan ada yang dengan sistem ketemu langsung.

"Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka tindak pidana narkotika yaitu pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 111 UU RI No 35 Tahuj 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup," paparnya.

"Kemudian pasal yang dipersangkakan kepada tersangka tindak pidana OKT, yaitu pasal 435 Jo pasal 138 ayat 2 dan ayat 3, dan atau pasal 436 Jo pasal 145 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah