Salah Satu Staf Terinfeksi Corona, Setda Kabupaten Sukabumi Terapkan Kerja dengan Sistem Giliran

- 20 Oktober 2020, 14:55 WIB
Kantor Setda Kabupaten Sukabumi./ Mantrasukabumi
Kantor Setda Kabupaten Sukabumi./ Mantrasukabumi /.*/mantrasukabumi.com

MANTRA SUKABUMI - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non-PNS di wilayah kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi sejak Senin, 20 Oktober 2020 melakukan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) usai dikabarkan salah satu pegawainya dikabarkan terpapar virus corona.

Diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Zaenul, diterapkannya WFH terhadap pegawai setda menurutnya sesuai aturan yang ada.

Penerapan sistem kerjanya pun dengan mekanisme 50 persen kerja di kantor 50 persen kerja di rumah masing-masing.

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan

Baca Juga: Indonesia Tolak Permintaan Amerika Serikat untuk Tampung Pesawat Mata-Mata

"Iya kita menerapkan kerja 50 persen di kantor dan 50 persen di rumah. Kita gilir aturan nya ada, misalnya hari ini orang ini kerja di rumah besoknya ke kantor," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan selular, Selasa, 20 Oktober 2020.

Dijelaskan Zaenul, diberlakukannya WFH karena ada salah satu pegawai yang memiliki penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) bukan karena adanya pegawai yang terpapar virus corona atau Covid 19.

"Ini dilakukan selama dua minggu dan mulai di berlakukan sejak hari ini. Gak ada yang positif, itu DBD," tutupnya.**

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x