Bawaslu Kabupaten Sukabumi Temukan Puluhan Kades dan ASN Lakukan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2020

- 26 Oktober 2020, 20:18 WIB
/

MANTRA SUKABUMI - Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi menemukan puluhan kepala Desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan pelanggaran kampanye Pilkada 2020.

Diungkapkan ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Haryanto pelanggaran yang dilakukan puluhan kades dan ASN berdasarkan hasil laporan yang diterimanya bervariasi.
"Pelanggaran yang dilakukan Kades itu ikut deklarasi dan juga mengikuti kegiatan pasangan calon untuk dukungan," ujarnya.

"Untuk kepala desa ini kalau dari awal pelanggaran yang di lakukan sebelum masa kampanye di wilayah Pajampangan ditambah di daerah Cisaat itu ada 25 pelanggar, nah sekarang, sedang dalam penanganan di masa kampanye ada dua pelanggar," sambungnya.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Masih kata Teguh, pelanggaran yang dilakukan dua kepala Desa saat ini menurutnya sudah naik ke Gakumdu dan hari ini pihaknya akan melakukan klarifikasi di Cikakak dan Kalibunder hal itu dilakukan karena lokasinya berjauhan.
"Karena lokasinya berjauahan tim Bawaslu klarifikasi di sana lokasi masing masing," jelasnya

Sementara, sambung Teguh untuk pelanggaran yang di lakukan ASN awal sebelum massa kampanye ada 5 orang pelanggar kemudian tambah 3 orang pelanggar dilakukan dimasa kampanye.


"ASN total ada 8 orang sekarang yang diduga melakukan pelanggaran pilkada. Untuk pelanggaran yang dilakukan tingkatan Kadis saat ini belum ada temuan administrasi," terangnya.**

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x