Perkelahian di Tanjung Priok Tewaskan 1 Orang, Hakim Ketua: 11 Oknum Anggota TNI Jadi Tersangka

25 November 2020, 21:56 WIB
Ilustrasi perkelahian /RRI

 

MANTRA SUKABUMI - Terjadi perkelahian di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 9 Februari 2020 lalu, yang menewaskan seorang pria yang baru tiga bulan menginjakan kakinya di Jakarta.

Kasus tersebut menyita perhatian Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang merilis video perkelahian di Tanjung Priuk terhadap Jusni lewat akun Twitter pada Senin, 16 November 2020.

Kasus tersebut 'menggiring' 11 oknum anggota TNI ke 'meja hijau' dan divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta terkait perkelahian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi Makan Selama WFH

Baca Juga: Mengejutkan, Buya Yahya Minta Presiden Jokowi Lakukan Ini untuk Habib Rizieq: Kami Yakin Anda Setuju

Korban bernama Jusni 24 tahun, asal dari Desa Kolowa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari laman Antaranews pada Rabu 25 November 2020, Korban baru tiga bulan menginjakan kakinya di Jakarta.

"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati," ujar hakim ketua Letkol Chk Sahrul saat membacakan putusan di Pengadilan Militer Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu, 25 November 2020.

Berikut ini adalah para pelakunya.

Ke-11 oknum prajurit TNI yang terbukti bersalah mengeroyok korban hingga tewas di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Februari 2020, yakni Letda Cba Edwin Sanjaya vonis 11 bulan penjara. Sedangkan Letda Cba Oky Abriansyah divonis hukuman penjara selama setahun dan 2 bulan berikut hukuman tambahan dipecat dari TNI AD.

Serka Endika Sanjaya divonis pidana penjara selama 11 bulan, Sertu Junaedi divonis pidana penjara 10 bulan, Serda Erwin Ilhamsyah divonis pidana penjara 9 bulan 20 hari, Serda Galih Pangestu divonis dengan pidana penjara 9 bulan 20 hari dan Serda Hatta Rais divonis dengan pidana penjara 9 bulan 20 hari.

Serda Mikhael Julianto Purba divonis pidana penjara selama setahun berikut hukuman tambahan pemecatan dari TNI AD, Serda Prayogi Dwi Firman Hanggalih divonis pidana penjara selama 10 bulan, Praka Yuska Agus Prabakti divonis pidana penjara selama 10 bulan dan Praka Albert Panghiutan Ritonga divonis pidana penjara selama 11 bulan.

Baca Juga: 7 Hal Ini Jadi Penyebab Gula Darah Tinggi, Penderita Diabetes Harus Hati-hati

Seluruh terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 26 KUHPM juncto Pasal 190 ayat 1 juncto ayat 3 juncto ayat 4 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Hakim juga memerintahkan para terdakwa untuk tetap ditahan.**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler