Saat Pangdam Jaya Dapat Apresiasi, 11 Oknum Prajurit TNI Malah Dijatuhi Hukuman Penjara

26 November 2020, 06:42 WIB
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, S.E., M.M. //Dok. Kodam Jaya/Jayakarta /

MANTRA SUKABUMI - Saat ini memang Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman beserta prajuritnya sedang gencar menurunkan paksa baliho-baliho bergambar Imam Besar FPI Habib Rizieq yang menurutnya telah mengganggu masyarakat Indonesia. 

Bukan hanya itu, Pangdam Jaya pun dengan tegas memberi peringatan keras kepada siapapun agar tidak menganggu Kamtibmas di wilayah Jakarta. 

Hal itu mendapat apresiasi dari masyarakat dan juga para pimpinan. Bahkan, pencabutan baliho-baliho tanpa izin yang terindikasi memprovokasi masyarakat sudah dicabut seluruhnya.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Akhirnya TNI, FPI dan Tokoh Masyarakat Duduk Bersama, Ini Hasilnya Kesepakatannya

Hal demikian menunjukkan ketegasannya sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya.

“Jangan coba-coba ganggu kesatuan dan persatuan, akan saya hajar nanti,” ujar Pangdam di depan anggota TNI-Polri, baru-baru ini, di Jakarta.

Disaat Pangdam Jaya mendapat banyak dukungan dan apresiasi, sebanyak 11 oknum prajurit TNI malah dijatuhi hukuman penjara.

Sebanyak 11 oknum prajurit TNI divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta karena terlibat pengeroyokan hingga mengakibatkan seorang warga bernama Jusni (24) tewas.

"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati," kata hakim ketua Letkol Chk Sahrul saat membacakan putusan di Pengadilan Militer Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News pada Kamis, 26 November 2020.

Baca Juga: Dunia Sepak Bola Ditinggal Sang Legenda, Messi dan Ronaldo Beri Penghormatan Terakhir untuk Maradona

Ke-11 oknum prajurit TNI yang terbukti bersalah mengeroyok korban hingga tewas di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Februari 2020, yakni Letda Cba Edwin Sanjaya vonis 11 bulan penjara. Sedangkan Letda Cba Oky Abriansyah divonis hukuman penjara selama setahun dan 2 bulan berikut hukuman tambahan dipecat dari TNI AD.

Serka Endika Sanjaya divonis pidana penjara selama 11 bulan, Sertu Junaedi divonis pidana penjara 10 bulan, Serda Erwin Ilhamsyah divonis pidana penjara 9 bulan 20 hari, Serda Galih Pangestu divonis dengan pidana penjara 9 bulan 20 hari dan Serda Hatta Rais divonis dengan pidana penjara 9 bulan 20 hari.

Serda Mikhael Julianto Purba divonis pidana penjara selama setahun berikut hukuman tambahan pemecatan dari TNI AD, Serda Prayogi Dwi Firman Hanggalih divonis pidana penjara selama 10 bulan, Praka Yuska Agus Prabakti divonis pidana penjara selama 10 bulan dan Praka Albert Panghiutan Ritonga divonis pidana penjara selama 11 bulan.

Seluruh terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 26 KUHPM juncto Pasal 190 ayat 1 juncto ayat 3 juncto ayat 4 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Hakim juga memerintahkan para terdakwa untuk tetap ditahan.

Vonis kepada 11 oknum prajurit TNI tersebut lebih rendah dari tuntutan oditur militer. Oditur menuntut agar 11 prajurit itu dijatuhi hukuman masing-masing 1 sampai 2 tahun penjara.

Baca Juga: Bayern Munich Berhasil Raih Kemenangan Atas Tamunya Red Bull Salzburg

Baca Juga: Sindir Habib Rizieq, Henry Yosodiningrat: Kita Ini Nyaris Sesat, Baru Terjadi di Dunia Habib Diusir

Korban dari kasus ini adalah Jusni, pria 24 tahun dari Desa Kolowa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Saat pengeroyokan terjadi, Jusni baru tiga bulan di Jakarta dan tengah mencari kerja di pelayaran bersama teman-temannya.

Pengeroyokan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 9 Februari 2020 mengakibatkan korban mengalami luka akibat benturan benda tumpul selama dianiaya pelaku.

Kasus tersebut menyita perhatian Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang merilis video pengeroyokan terhadap Jusni lewat akun Twitter pada Senin, 16 November 2020.**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler