Cek SK Penerima BSU Kemendikbud, untuk Pastikan PTK Dapatkan BLT Guru Honorer

26 November 2020, 14:26 WIB
tangkap layar info GTK /kemdikbud

MANTRA SUKABUMI – Lembaga atau Pihak yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penerima BSU adalah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Bantuan Subsidi Upah dibayarkan oleh Kemendikbud melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik). BSU Kemendikbud hanya akan diberikan bagi PTK yang memiliki SK Penerima.

Surat Keputusan Penetapan Penerima BSU Kemendikbud diterbitkan pada minggu kedua bulan November 2020 oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud.

Baca Juga: Pastikan Keamanan Akun Anda, Begini Cara Aktivasi Fitur Rekognisi Wajah dan Sidik Jari ShopeePay

Baca Juga: Gawat, Polisi Sebut Kemungkinan Tetapkan Tersangka Kasus Habib Rizieq

Bantuan Subsidi Upah diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan 1 (satu) kali sebesar Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebelum dipotong pajak penghasilan.

Dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud, berikut cara mencairkan BSU Kemendikbud.

Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Pangdam Jaya Dudung Abdurachman Ternyata Pernah Bertemu dengan Pimpinan FPI

PTK mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan.

PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sesuai dengan informasi yang didapatkan.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  • Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan

Baca Juga: Beredar Video Wanita Ucapkan Takbir Saat Ditilang, Budiman: Bangsa Ini Akan Acak-acakan

PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.**

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler