MANTRA SUKABUMI - Kepolisian Daerah Jawa Barat terus melakukan pendalaman terkait kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab.
Diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi kemungkinan ada potensi penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Hal itu usai dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan Rizieq Shihab di Bogor dinaikkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: TNI dan FPI Akhirnya Berdamai Terkait Baliho Habib Rizieq, Mantan Ketua MPR: Beginilah Seharusnya
Baca Juga: Beredar Video Maruf Amin Sebut Ahok Sumber Konflik, Ferdinand: Sudah Jangan Diingat
"Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," kata Patoppoi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antara pada Kamis, 26 November 2020.
Patoppoi membeberkan pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka diantaranya pihak penyelenggara kegiatan, bahkan pemilik lokasi Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI.
"Kemungkinan yang melakukan pidana, istilahnya potensi suspect (tersangka) itu penyelenggara, atau mungkin berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri pondok pesantren (jadi tersangka)," katanya.
Sebagai informasi, kegiatan Habin Rizieq Shihab itu berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor pada Jumat, 13 November 2020 lalu.
Editor: Andriana
Sumber: ANTARA