Baca Juga: Beredar Video Wanita Ucapkan Takbir Saat Ditilang, Budiman: Bangsa Ini Akan Acak-acakan
Dia juga menyebut pemilik pondok pesantren itu diduga adalah Habib Rizieq Shihab itu sendiri. Berdasarkan penyelidikan, menurutnya Rizieq Shihab telah mendirikan pondok pesantren itu sejak 2012 silam.
"Kita ditemukan diduga bahwa pemilik pondok pesantren itu adalah HMR (Rizieq Shihab), yang didirikan sejak tahun 2012. Upaya imbauan oleh Satgas Covid-19 tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung," jelasnya.
Ia juga menyebut, meskipun pondok pesantren diperbolehkan beroperasi di Bogor, hanya saja berdasarkan aturan Bupati Bogor, pondok pesantren tidak diizinka menerima kunjungan.
Patoppoi juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh sekitar 3.000 orang. Karena itulah, kegiatan tersebut diduga melanggar aturan protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Pidato Jokowi Dipuji Mantan Ketua MK, Ternyata Ini Isinya
Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Pemerintah Akan Lakukan Ini Setelah Edhy Prabowo Ditangkap
Padahal dalam aturan dari Bupati Bogor mewajibkan kegiatan harus dibatasi dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas atau maksimal sebanyak 150 orang.
"Penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa diduga ada upaya menghalang-halangi penanggulangan wabah, dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan," tegasnya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHPidana.**
Editor: Andriana
Sumber: ANTARA