Suami Istri Mucikari Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Prostitusi Artis ST dan MA

27 November 2020, 13:29 WIB
Tangkap Layar Youtube. Pihak Polres Metro Jakarta Utara membeberkan temuan barang bukti baru dalam kasus prostitusi online artis pada Jumat 27 November 2020. //Youtube/Intens Investigasi/

MANTRA SUKABUMI - Kasus prostitusi online yang melibatkan aktris sekaligus selebgram, ST dan MA saat ini memasuki tahapan proses hukum oleh pihak kepolisian. 

Dalam peristiwa itu, dua terduga mucikari yang ternyata merupakan sepasang suami istri telah ditahan dan dijerat pasal pidana oleh pihak kepolisian. 

Sementara itu, untuk aktris serta selebgram ST dan MA statusnya masih ditetapkan sebagai saksi, serta pihak kepolisian masih melakukan pengumpulan data untuk keduanya.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Bicara Radikal, Cak Nun: Tolong Polisi dan Pemerintah Jangan Terlalu Ikut Arus Menjelekan Islam

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko, pada hari Jumat, 27 November 2020 menjelaskan ST dan MA serta seorang pria yang diduga pelanggan dalam kasus ini masih berstatus saksi.

"Kita masih mengumpulkan data-data, tidak menutup kemungkinan (sebagai tersangka)," ucap Sudjarwoko, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Jumat, 27 November 2020.

Namun, dibenarkan oleh Sudjarwoko bahwa saat proses penangkapan, artis ST dan MA sedang melakukan kegiatan asusila dengan pelanggannya di dalam sebuah kamar.

"Jadi saat ditangkap sedang melakukan kegiatan asusila, dengan perempuannya 2 dan lakinya 1, atau threesome," kata Sudjarwoko. 

Sebelumnya, diberitakan bahwa dua aktris sekaligus selebgram yaitu ST dan MA diamankan polisi atas dugaan prostitusi online. 

Baca Juga: Cek Info GTK Penetapan Penerima BSU Kemendikbud di Dapodik dan PD Dikti

Aparat keamanan menciduk kedua pelaku ketika keduanya hendak bertransaksi di sebuah hotel bintang lima di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Tampak dari foto yang sempat dirilis pihak kepolisian, kedua artis itu tengah diperiksa di kantor polisi. Mereka terlihat menutup wajahnya dengan sweater hoodie dan topi.

Menurut kabar yang beredar, kedua artis tersebut terjaring razia oleh pihak kepolisian pada Rabu, 25 November 2020 malam.

Dari razia tersebut, kepolisian mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi yaitu kondom, serta handphone milik pelaku. 

Penangkapan ST dan MA memperpanjang riwayat artis di dunia prostitusi. Sebelumnya, beberapa nama sempat ditangkap atas kasus tersebut. Terakhir ada nama Hana Hanifah hingga Vanessa Angel, yang ditangkap atas dugaan kasus prostitusi, namun keduanya bebas dari jerat hukum. 

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Memilih Sikap Netral dalam Menanggapi Pencopotan Baliho Habib Rizieq Shihab 

Atas perbuatannya tersebut, AR dan CA, pasangan suami istri mucikari yang sekarang telah berstatus tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler