Mendagri Tito Karnavian akan Sanksi Tegas Daerah yang Tidak Maksimal Urus E-KTP

28 November 2020, 09:31 WIB
Mendagri Tito Karnavian. //Instagram.com//@titokarnavian/

MANTRA SUKABUMI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Tito Karnavian menegaskan daerah yang tidak maksimal dalam melakukan perekaman E-KTP akan diberikan sanksi olehnya.

Keterangan tersebut diberikan oleh Mendagri Tito Karnavian pada Jumat, 27 November 2020. 

Menurutnya, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi terhadap daerah yang dianggapnya kurang maksimal dalam melakukan perekaman data E-KTP.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Cek Fakta: Tommy Soeharto Ancam yang Berani Ganggu FPI Akan Berhadapan dengan Keluarga Cendana

Dilansir mantrasukabumi.com dari infopublik, Tito Karnavian juga menyebut akan ada reward dan punishment sesuai kinerja daerah yang melakukan perekaman data E-KTP. 

"Kemudian komitmen sudah kami tekankan, kami akan memberikan reward and punishment daerah-daerah yang kita anggap nanti dalam perekamannya kurang, kita tak segan-segan akan berikan punishment," kata Tito. 

Tito Karnavian mengatakan, perekaman E-KTP dibutuhkan untuk memaksimalkan keterlibatan warga negara saat memberikan hak suaranya dalam Pilkada 2020.

Karena, untuk melakukan pencoblosan nanti, E-KTP ataupun surat keterangan telah melakukan perekaman E-KTP bisa digunakan sebagai dokumen pegangan.

Mendagri juga mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada seluruh kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk bekerja maksimal agar perekaman E-KTP terakomodir sebanyak-banyaknya. 

Baca Juga: Habib Rizieq Tolak Swab Test, Ferdinand Hutahaean: Boleh Tak Tunduk Hukum Tapi Jangan Tinggal di RI

Tito menyebut telah memegang data daerah mana saja yang dinilai oleh pihaknya anggap hibgga saat ini belum maksimal melakukan perekaman E-KTP.

"Kita sudah memiliki datanya daerah-daerah mana saja yang belum maksimal, 131 daerah," beber Mendagri Tito Karnavian.

Mendagri membagi daerah tersebut menjadi tiga klasifikasi, yaitu daerah yang belum melakukan perekaman di atas 10 ribu, daerah yang belum melakukan perekaman lima hingga 10 ribu, serta kemudian daerah belum melakukan perekaman di bawah lima ribu.

"Ada 39 kabupaten/kota yang di atas 10 ribu belum selesai perekamannya. Yang 27 kabupaten/kota, lima ribu sampai 10 ribu belum melakukan perekaman, yang belum melakukan perekaman kurang dari lima ribu ada 66 kabupaten/kota," ungkap dia.

Tito Karnavian mengatakan, mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, pihaknya telah membentuk 32 tim guna mengawasi seluruh Dukcapil agar tak terjadi lonjakan masyarakat untuk melakukan perekaman E-KTP.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Angkat Bicara Terkait Pilkada 2020: Harus Tegakan Sanksi Hukum yang Tegas dan Adil

Tim ini nantinya akan berkoordinasi dengan Satpol PP setempat.

"Dan berkoordinasi dengan Satpol PP supaya tak terjadi lonjakan yang menimbulkan kerumunan untuk merekam. Diatur oleh Satpol PP. Tim ini akan melihat apa permasalahan sarana prasarana perekaman, misalnya printer," jelas Tito.

Jika demikian, tim ini akan memobilisasi sarana dan prasarana dari daerah yang tak menggelar pilkada untuk dipinjamkan.

"Terutama daerah-daerah tadi yang cukup banyak tadi, di atas 10 ribu," tegasnya.**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: infopublik.id

Tags

Terkini

Terpopuler