Tanggapi Pernyataan Jokowi Dakwah Itu merangkul Bukan Memukul, Jimly: Musti Jadi Sikap Pejabat

29 November 2020, 09:20 WIB
Tanggapi Pernyataan Jokowi Dakwah Itu merangkul Bukan Memukul, Jimly: Musti Jadi Sikap Pejabat/ Twitter/@jokowi /

 

MANTRA SUKABUMI – Pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa dakwah harus merangkul tetapi bukan memukul menuai tanggapan dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie.

Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, pada Kamis, 26 November 2020, Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa statement Joko Widodo dalam acara MUI sangat bagus.

Pernyataan Joko Widodo bahwa dakwah itu merangkul, bukan memukul, menurut Jimly Asshiddiqie hal tersebut tidak hanya berlaku dalam urusan dakwah. Tambahnya, Ia mengatakan bahwa pernyataan Jokowi tersebut harus disebar jadi sikap umum.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Berikut 5 Tips Rawat Tanaman Hias agar Tetap Terjaga dan Segar

“Statemen yang sangat bagus di acara MUI smalam & tidak hanya berlaku dalam urusan dakwah, tapi musti disebar jadi sikap umum,” tulis Jimly, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @JimlyAs pada Minggu, 29 November 2020.

Selanjutnya, Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa pernyataan Joko Widodo juga harus menjadi sikap untuk semua pejabat dan pemimpin politik di era komunikasi publik yang dilanda kebencian dan permusuhan.

Menurut Jimly, pernyataan Joko Widodo terkait dakwah itu merangkul bukan memukul akan lebih baik jika sikap tersebut dimulai dari para pemimpin lalu diterapkan sampai ke masyarakat.

“termasuk jadi sikap semua pejabat & pemimpin politik di era komunikasi publik yang dilanda kebencian & prmusuhan. Pasti lebih baik lagi jika ini dimulai dari atas sampai ke bawah,” cuitnya.

Pada cuitan Jimly Asshiddiqie selanjutnya, Ia mengomentari terkait kasus operasi tangkap tangan kepada pejabat.

Menurutnya, untuk mencegah persepsi ‘self deailing’, untuk pencitraan lebih baik tidak perlu ada penangkapan bagi pejabat tinggi kecuali dalam kasus tangkap tangan. Tambahnya, Ia mengatakan bahwa pejabat tinggi cukup dipanggil untuk diperiksa.

Baca Juga: Waduh! Kelompok ini Ajukan Banyak Syarat Bagi Menteri KKP Pengganti Edhy Prabowo, Apa Saja Yah?

Selanjutnya, Jimly mengatakan setelah pemeriksaan itu sudah cukup bukti, segera tetapkan sebagai tersangka dan baru ditahan. Menurutnya, pejabat resmi tidak mungkin melarikan diri seperti masihu.

“Untuk cegah persepsi "self dealing" untuk pncitraan, lebih baik tidak perlu ada penangkapan untuk pejabat tinggi kcuali dalam kasus tangkap tangan. Pejabat cukup dipnggil dipriksa, lalu setelah cukup bukti segera tetapkan sebagai tersangka &baru ditahan. Pejabat resmi tidak mungkin melarikan diri kayak Masihu,” pungkas Jimly Asshiddiqie.**

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler