BSU Gaji Honorer Rp1,8 Juta Sudah Ditransfer, Cek di Link info.gtk.kemdikbud.go.id

1 Desember 2020, 21:07 WIB
BSU Gaji Honorer Rp1,8 Juta Sudah Ditransfer, Cek di Link info.gtk.kemdikbud.go.id. /*/Pixabay

MANTRA SUKABUMI - BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta sudah ditransfer, cek di link info.gtk.kemdikbud.go.id, kirim berkas langsung cair. 

Saat ini BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta sudah bisa dicairkan melalui bank penyalur sesuai dengan nomor rekening yabg tertera pada lembar print out Info GTK.

Agar bisa mendapatkan lembar Info GTK tersebut, Anda bisa mendapatkannya dengan login melalui link info.gtk.kemdikbud.go.id. Di sana, Anda bisa mendownload berkas tersebut. 

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Mengejutkan, Walikota Bogor Bima Arya Akhirnya Minta Maaf Setelah Didatangi Habib Mahdi Assegaf

Dilansir mantrasukabumi.com dari Buku Saku Kemdikbud 2020, untuk bisa memastikan status penerimaan BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta Anda bisa cek di lini info.gtk.kemdikbud.go.id 

Setelah login dengan memasukan email dan password, maka Anda bisa mengetahui apakah sebagai terdaftar sebagai calon penerima atau tidak.

Kemudian, jika Anda terdaftar sebagai penerima, maka di laman pertama akan bertuliskan sebagai berikut.

"Anda Termasuk Dalam Nominasi Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik Non-PNS Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan 2020".

Baca Juga: Heboh, Duta Besar Arab Saudi Bongkar Kasus Habib Rizieq Saat Berada di Makkah

Kemudian, status BSU Anda akan bertuliskan "Dana BSU Kemdikbud dalam proses pencarian ke rekening."

Setelah itu, Anda di haruskan untuk menyerahkan berkas berikut ini untuk mencairkan BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta kepada bank penyalur yaitu Bank BNI, BRI, Mandiri atau BTN.

Adapun berkas yang harus diserahkan kepada Bank penyalur untuk pencairan BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta diantaranya:

1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.

4. Hard Copy Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, dan

5. Hard Copy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.

Baca Juga: Para Habib Turun Gunung, Serang Seruan Jihad pada Adzan yang Diselipkan Lafadz Hayya Alal Jihad

Surat Keputusan Penerima BSU dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ini yang akan mempercepat proses pencairan BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta.

Untuk itu, Andi wajib mendownloadnya pada link info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id. 

Adapun syarat penerima BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta adalah sebagai berikut:

1) Warga Negara Indonesia (WNI);

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS;

3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan 

 (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 

 30 Juni 2020;

4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian 

 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang 

 ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;

Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Khofifah Sampaikan Kabar Sedih: Semoga Allah Angkat Penyakitnya

5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 

 Oktober 2020; dan

6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) 

 per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat 

 Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Setelah melengkapi syarat dan berkas, calon penerima wajib menyerahkan berkas tersebut kepada bank Penyalur yaitu Bank BNI, BRI, Mandiri, dan Bank BTN.

Calon penerima BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening bantuan paling lambat tanggal 30 Juni 2021.**

Editor: Robi Maulana

Sumber: Buku Saku BSU Kemdikbud 2020

Tags

Terkini

Terpopuler