Kabar Gembira, BSU Kemenag untuk Guru Agama Non-PNS Sebesar Rp1,8 Juta Sudah Bisa Cair

2 Desember 2020, 17:20 WIB
BSU Guru /cair. Foto: ilustrasi/iNSulteng.com

MANTRA SUKABUMI – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan bantuan subsidi upah (BSU) untuk guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah sebesar Rp1,8 juta.

Bertepatan dengan Hari Guru Nasional 25 November 2020. BSU dari pemerintah untuk para guru dan tenaga pendidik madrasah non-PNS maupun guru pendidikan agama Islam (PAI) sudah bisa dicairkan.

Total ada 543.928 GTK non-PNS pada raudatul afdhal atau madrasah yang akan menerima Bantuan Subsidi Upah (SBU) dari Kemenag sebesar Rp600ribu per bulan selama tiga bulan.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Waduhh, Pemerintah Bohongi Rakyat? Duta Besar Arab Saudi Buka-Bukaan Soal Kepulangan Habib Rizieq

Selain itu, ada 93.480 guru PAI non-PNS yang mengajar di satuan pendidikan atau sekolah umum juga menerima bantuan.

Total anggaran mencapai Rp1.147.334.400.000. Total alokasi anggaran yang diamanahkan ke Kementerian Agama mencapai Rp5,7 triliun.

Dikutip mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id, berikut cara mengecek BSU guru madrasah non-PNS di laman simpatika.kemenag.go.id.

Para guru madrasah bisa mengecek sendiri daftar penerima dan cara pencairan BSU melalui tautan (link) simpatika.kemenag.go.id. Adapun untuk guru agama sekolah umum bisa mengecek melalui halaman siagapendis.com.

Tautan Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) dikhususkan bagi para guru yang mengajar di lingkungan madrasah di bawah Kemenag.

Sedangkan aplikasi siagapendis.com khusus diperuntukkan bagi guru PAI yang mengajar di sekolah umum.

Melalui tautan tersebut para guru bisa mengakses rekening masing-masing. Selain itu mereka dapat mengetahui syarat apa saja yang belum dipenuhi untuk mendapatkan BSU tersebut.

Baca Juga: Hanya Satu Menit, Lakukan Cara Ampuh Ini untuk Turunkan Tekanan Darah Tinggi

Kemenag memastikan bantuan tersebut langsung masuk ke rekening masing-masing guru dan tidak ada potongan serupiah pun.

Cara mengecek BSU guru madrasah non-PNS di laman simpatika.kemenag.go.id adalah sebagai berikut:

Login laman simpatika.kemenag.go.id

Mengisi nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK dan mengisi  kata  sandi (password).

Klik cari menu ‘Tunjangan’ di pojok kiri layar

Lalu klik pilihan ‘Tunjangan Insentif GBPNS’

Muncul ‘Ajuan Tunjangan’ setelah diklik lebih lanjut akan muncul rekening bank guru/pendidik dan tenaga pendidikan (PTK) bersangkutan

Jika di dalam rekening sudah muncul angka sesuai nilai BSU, maka dana tersebut bisa dicairkan. Bila belum ada, PTK bisa menghubungi pimpinan madrasah tempat dia mengajar.

Berikut ini sejumlah persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BSU guru madrasah non-PNS.

Baca Juga: Massa FPI Hadang Polisi yang Hendak Temui Habib Rizieq, Ferdinand: Wibawa Negara Tercecer?

Guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah yang terdaftar di Simpatika Kemenag

Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020- 2021 pada Simpatika Kemenag.

PTK yang akan mendapatkan BSU adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.

PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, seperti subsidi upah untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kementerian Agama telah mengalokasikan anggaran besar dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terkait dengan pendidikan agama dan keagamaan. Total alokasi anggaran yang diamanahkan ke Kementerian Agama mencapai Rp5,7 triliun.

Baca Juga: Waduh, Rencana Habib Rizieq Shihab ke Kendari Ditolak Ratusan Pemuda, Ada Apa?

Menurut Menteri Agama Fachrul Razi, anggaran sebesar itu dialokasikan untuk subsidi penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh pada madrasah, subsidi kuota internet untuk mahasiswa, bantuan operasional untuk pendidikan keagamaan Islam dan pondok pesantren, madrasah diniyah takmiliyah dan lembaga pendidikan Al-Qur’an, bantuan daring untuk pondok pesantren dan bantuan untuk guru RA atau madrasah dan guru PAI.**

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler