Dihadang Saat Antar Surat Panggilan untuk Habib Rizieq, Polri: Akan Ada Sanksi

2 Desember 2020, 20:35 WIB
Habib Rizieq Shihab didatangi penyidik Polda Metro Jaya. /Antara Foto/Muhammad Iqbal

MANTRA SUKABUMI - Dihadang saat antar surat panggilan kedua untuk Habib Rizieq, Polri akan bertindak tegas dengan memberikan sanksi kepada mereka yang mencoba untuk menghalanginya.

Kejadian tersebut sangatlah disayangkan, sebagaimana telah diketahui, bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum, yang artinya segala sesuatu tentu ada aturan dan apalabila dilanggar maka akan dikenakan sanksi yang berlaku.

Akibat kejadian tersebut, Polda Metro Jaya mengambil keputusan tegas, kepada siapa saja yang menghalangi petugas polisi yang hendak melakukan tugasnya, maka akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Senin Depan Polda Metro Jaya Kembali Panggil Habib Rizieq

"Semuanya tentu ada sanksinya, saya sampaikan bahwasannya kita negara hukum. Saya pikir masyarakat juga harus tau bahwasanya kita harus tunduk kepada hukum, siapa saja itu tak ada keterkecualian," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, seperti dilansir mantrasukabumi.com dari PMJ pada Rabu, 2 Desember 2020.

Tak hanya itu saja, Brigjen Pol Awi juga meminta kepada Rizieq untuk bersikap kooperatif dan dapat menjalani proses hukum.

Ia menilai keterangan Rizieq dibutuhkan sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan akibat kerumunan massa di acaranya.

"Kita harus sama-sama tegakkan. Kalau memang yang bersangkutan dalam hal ini melakukan pelanggaran pelanggaran hukum tentunya harus sportif dong," tuturnya.

Telah diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat pemanggilan kedua untuk Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Baca Juga: 8 Perbuatan Istri Hambat Rezeki Suami Salah Satunya Pelit dan Boros

Ketua Front Pembela Islam (FPI) itu diminta datang kembali ke Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Desember 2020.

“Yang bersangkutan (MRS) hari Senin," kata penyidik Polda Metro Jaya Kompol Achmad Fadilah kepada wartawan di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Desember 2020.

Fadilah juga menyebut untuk surat pemanggilan itu sendiri belum diterima oleh pihak keluarga maupun oleh Rizieq Shihab.

"Belum (diserahkan)," singkatnya Fadilah menjelaskan.**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler