Breaking News, Ustadz Maheer At-Thuwailibi Ditangkap Bareskrim Polri

3 Desember 2020, 12:54 WIB
Ustad Maheer At-Thuwailibi. /Twitter @ustadzmaaher

MANTRA SUKABUMI - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dikabarkan telah menangkap Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_. 

Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditangkap Bareskrim atas dugaan tindakan ujaran kebencian dan SARA.

Kabar tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono pada Kamis, 3 Desember 2020.

 Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Mengejutkan, Seorang Habib Peringatkan Jokowi dan TNI Polri Terkait Masalah Habib Rizieq Shihab

Irjen Argo Yuwono membenarkan bahwa Maheer At-Thuwailibi telah ditangkap oleh Bareskrim Polri. 

“Ya benar ditangkap oleh tim Bareskrim,” kata Irjen Argo Yuwono, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari situs Humas Polri pada Kamis, 3 Desember 2020.

Menurut pernyataan Irjen Argo Yuwono, Ustaz Maaher ditangkap pada Kamis, 3 Desember 2020 pukul 04.00 WIB. 

Adapun penangkapan tersebut berlokasi di Cimanggu Wates, Gg H.Ciong RT 003 / 010 Kel Kedung Badak, Kec Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat. 

Dalam penangkapan itu, kepolisian menyita sejumlah dokumen dari Ustaz Maaher.

“Ada 4 buah handphone berbeda merek dan satu KTP,” katanya.

Menurut rilis dari situs humas.polri.go.id, Ustaz Maaher dijerat dengan Tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). 

Baca Juga: Ikuti Saran WHO, Badan Obat PBB Hapus Ganja dari Kategori Obat-obatan Berbahaya

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bareskrim menyebut, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap Ustadz Maheer At-Thuwailibi. 

“Saat ini sedang diperiksa di Bareskrim untuk pendalaman lebih lanjut,” ucap Irjen Argo Yuwono.**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: humas.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler