Mantan Ketua MK Kembali Wacanakan Pidana Mati Bagi Koruptor dan Minta Pendapat Netizen

6 Desember 2020, 09:40 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. /Instagram.com/@jimlyas/

MANTRA SUKABUMI - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie kembali membuka wacana pidana mati bagi pelaku korupsi.

Hal itu disampaikan Jimly melalui akun Twitter miliknya. Ia bertanya kepada netizen tentang usulannya itu.

Jimly menyebut hal itu demi kepentingan pendidikan dan penjeraan umum. Karena itu menurut Jimly para menteri, pejabat tinggi dan ketua lembaga negara yang jadi terdakwa tipikor dituntut denfan ancaman pidana mati.

Baca Juga: Mengejutkan, Sebelum Mensos Juliari Batubara Ditetapkan Tersangka, Mahfud MD Katakan Ini

Baca Juga: Inna Lillahi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Kembali Sampaikan Kabar Duka

"Ada usul, agar utk kepentingan pendidikan & penjeraan umum, Menteri & para Pjbtas tinggi ketua lembaga negara yg jadi trdakwa tipikor sbaiknya dituntut dg ancaman pidana mati. Apa komentar anda?," tulis Jimly di akun Twitter miliknya dikutip mantrasukabumi.com pada Minggu, 6 Desember 2020.

Sebelumnya, mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memiskinkan para koruptor.

Hal itu lanjut Marzuki disebabkan para koruptor saat ini tidak takut dengan ancaman hukuman mati yang pernah disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Juga: Mantan Panglima TNI Disindir Teddy Gusnaidi: Yang Sekarang Pemberani Tidak Seperti Anda

Marzuki juga mengatakan upaya memiskinkan koruptor sebagai efek jera bagi para pelaku.

Dirinya mengatakan, hampir setiap periode presiden di Indonesia tidak pernah lepas dari koruptor.

"Bapak Presiden @jokowi @KPK_RI
Para pelaku korupsi sebaiknya dimiskinkan, agar ada efek jera. Ancaman hukuman mati, tidak takut sama sekali, sebagaimana ancaman KPK atas korupsi covid 19. Setiap periode presiden tidak lepas dari Koruptor," tulis Marzuki Alie di akun Twitter miliknya dikutip mantrasukabumi.com pada Minggu, 6 Desember 2020.

Seperti diketahui, Mensos Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial Covid-19.

Baca Juga: KPK Ancam Hukum Mati Pelaku Korupsi Dana Covid-19, Mensos Juliari Batubara Bagaimana?

Baca Juga: Cek Fakta: Heboh Video Gunung Semeru Meletus, Simak Faktanya

Ia diduga menerima aliran dana sebesar 17 miliar dari rekanan yang ditunjuk pengadaan sembako untuk wilayah Jabodetabek.

KPK menetapman lima tersangka, yakni Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) yang baru tiba di KPK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW) yang dihimbau untuk menyerahkan diri.

Kemudian tiga tersangka yang sudah ditahan, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020," ujar kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK dikutip mantrasukabumi.com dari Antara pada Minggu, 6 Desember 2020.**

Editor: Andriana

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler