BSU Kemanag Rp1.8 Juta, Cek Sendiri Bantuan untuk Guru Madrasah di Laman simpatika.kemenag.go.id

9 Desember 2020, 18:40 WIB
Situs simpatika kemenag /Tangkapan layar/

MANTRA SUKABUMI – Bantuan subsidi gaji atau Upah (BSU) untuk Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah telah disalurkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Total GTK Non PNS pada RA Atau Madrasah sebagai penerima BSU Kemenag sebesar Rp600ribu per bulan selama tiga bulan, total 1,8 juta ada 543.928, lalu guru Pendidikan Agama Islam Non PNS di Sekolah Umum yang juga akan menerima bantuan, ada 93.480.

Para guru madrasah bisa mengecek sendiri daftar penerima dan cara pencairan BSU melalui tautan (link) simpatika.kemenag.go.id. Adapun untuk guru agama sekolah umum bisa mengecek melalui halaman siagapendis.com.

Baca Juga: Jaga Keamanan Akun Anda dari Serangan Siber dengan Tips Berikut!

Baca Juga: Kritisi Polemik Kasus Ustadz Maaher, Putri Mendiang Gus Dur: Kalo Sekali Dua Kali Itu Namanya Khilaf

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenag.go.id, persyaratan utama penerima BSU yaitu para GTK Non PNS madrasah yang terdaftar di Simpatika. Adapaun untuk guru PAI pada sekolah umum, calon penerima adalah mereka yang sudah terdaftar di SIAGA.

Penerima BSU adalah guru yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA. Mereka adalah para guru yang telah diverifikasi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, yaitu:

  1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),
  2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah,
  3. Bukan penerima program pra kerja,
  4. Bukan penerima BSU lainnya, dan
  5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

Adapun, cara mengecek BSU guru madrasah non-PNS di laman simpatika.kemenag.go.id adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Cek Fakta: Gedung Kemensos Terbakar Setelah Mensos Juliari Batubara Tersangka, Begini Faktanya

Login laman simpatika.kemenag.go.id

Mengisi nomor akun atau nomor pegawai atau nama atau NUPTK dan mengisi  kata  sandi (password).

Klik cari menu ‘Tunjangan’ di pojok kiri layar

Lalu klik pilihan ‘Tunjangan Insentif GBPNS’

Muncul ‘Ajuan Tunjangan’ setelah diklik lebih lanjut akan muncul rekening bank guru atau pendidik dan tenaga pendidikan (PTK) bersangkutan.

Baca Juga: Tanggapi Insiden Tewasnya 6 Pengawal Habib Rizieq, Aa Gym: Tenang Jangan Sampai Terpancing

Jika di dalam rekening sudah muncul angka sesuai nilai BSU, maka dana tersebut bisa dicairkan. Bila belum ada, PTK bisa menghubungi pimpinan madrasah tempat dia mengajar.**

Editor: Robi Maulana

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler