Mudah, Ini syarat dan Cara Dapat BLT Modal Usaha KPM Rp3,5 Juta, Ambil KTP Lalu Cek Disini

11 Desember 2020, 19:27 WIB
Mudah, Ini syarat dan Cara Dapat BLT Modal Usaha KPM Rp3,5 Juta, Ambil KTP Lalu Cek Disini /Yumi Karasuma

 

MANTRA SUKABUMI - Mudah, Ini syarat dan cara dapat BLT KPM Rp3,5 Juta, Ambil KTP Laku cek disini.

Berbagai program Bantuan Langsung Tunai (BLT) terhadap masyarakat terdampak Covid-19, trus gencar dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (kemensos).

Salah satunya yakni, Bansos modal usaha yang diberikan kepada pemilik Program Keluarga Harapan (PKH) dan termasuk kedalam kelompok Penerima Manfaat (KPM) berupa Biaya Langsung Tunai (BLT) dengan nilai yang diberikan sejumlah Rp500 sampai Rp3,5 juta.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Shopee 12.12 Birthday Sale 12 Desember 2020, Ini Link Live Streamingnya

Baca Juga: Double Kasus, Rizieq Shihab Hadapi Kasus di Polda Jabar Sekaligus Tersangka di Polda Metro Jaya

Adapaun untuk Syarat untuk mendapatkan bantuan sosial ini yang harus dipenuhi, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Kemensos.go.id, yakni sebagai berikut:

1. Warga miskin kurang mampu

2. Sudah tercatat dalam program KPM PKH yang telah digraduasi

3. Punya usaha

4. Terdampak Covid-19 (Dampak pada usaha)

KPM PKH yang telah digraduasi maksudnya keluarga yang sudah lulus dari program PKH atau sudah dinyatakan mampu dan berdiri karena usahanya sudah berkembang.

Cara mengecek apakah terdaftar sebagai calon penerima BLT KPM PKH, bisa dicek melalui website resmi kemensos dengan login di dtks.kemensos.go.id.

- Masuk ke laman dtks.kemensos.go.id

- Anda tinggal memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Setelah muncul, berarti Anda telah masuk dalam penerima program bansos ini. Dan bila tidak, mungkin ada beberapa kendala.

Baca Juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Minta Surat Pemanggilan, Polda Metro : Tak Ada Lagi Pemanggilan Untuknya

Baca Juga: Jarang Diketahui, Inilah Keutamaan Memberi Nafkah Kepada Keluarga

Kemensos menyampaikan adapun jenis-jenis usaha yang berhak mendapatkan BLT KPM PKH Rp3,5 juta adalah usaha mikro, seperti warung sembako, kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian dan peternak.

Setelah mendapatkan BLT KPM PKH sebesar Rp3,5 juta, pemerintah akan memastikan agar penerima benar-benar bisa memanfaatkan progam bantuan tersebut.

Dengan cara, warga akan didampingi secara langsung oleh pendamping PKH yang ditunjuk agar membantu para penerima dalam merintis usahanya.

Sebagai informasi, bantuan tersebut diberikan kepada 10.000 warga yang termasuk ke dalam KPM PKH Graduasi, dan memiliki rintisan usaha terdampak pandemi Covid-19.**

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler