MANTRA SUKABUMI - Polda Metro Jaya menegaskan tak ada lagi pemanggilan terhadap Habib Rizieq Shihab.
ia kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa, di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab memastikan kliennya akan memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Baca Juga: Jangan Lewatkan Shopee 12.12 Birthday Sale 12 Desember 2020, Ini Link Live Streamingnya
Baca Juga: Jarang Diketahui, Inilah Keutamaan Memberi Nafkah Kepada Keluarga
Polda metro jaya menegaskan bahwasanya Saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua juga tidak datang,
kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kemarin saya tegaskan Polda metro jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antara news pada Jum'at 11 Desember 2020.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya saat ini datang ke Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan sebagai tersangka.
Hari ini kita ambil suratnya, kalau suratnya dinyatakan misalnya jadwal pemeriksaannya Rabu, ya Rabu kita datang, tergantung surat ini yang kita mau ambil," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jumat.