Ini Kewajiban Umat dalam Perayaan Natal di Masa Pandemi dalam Surat Edaran Menteri Agama Tahun 2020

- 11 Desember 2020, 18:27 WIB
Ini Kewajiban Umat dalam Perayaan Natal Masa Pandemi dalam Surat Edaran Menteri Agama Tahun 2020
Ini Kewajiban Umat dalam Perayaan Natal Masa Pandemi dalam Surat Edaran Menteri Agama Tahun 2020 /Pixabay/@geralt

MANTRA SUKABUMI – Pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah.

Penerapan panduan tersebut, diharapkan dapat meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan, tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020. SE ini ditandatangani Menag Fachrul Razi tanggal 30 November 2020.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Shopee 12.12 Birthday Sale 12 Desember 2020, Ini Link Live Streamingnya

Baca Juga: Kabar Gembira Jelang Harbolnas 2020, Kumpulan E-commerce di Indonesia Berikan Diskon Besar-besaran

Dikutip mantrasuakbumi.com dari kemenag.go.id, berikut ini kewajiban umat yang akan mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah atau kolektif:

  1. Jemaat atau umat dalam kondisi sehat;
  2. Menggunakan masker atau masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;
  3. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
  4. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
  5. Menjaga jarak antar jemaat atau umat minimal 1 (satu) meter;
  6. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
  7. Bagi anak-anak dan jemaat atau umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap covid-19 agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;
  8. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Akhirnya Wagub DKI Jakarta Sembuh dari Covid-19 Setelah 13 hari Isolasi, Ini Kisah yang Dibagikannya

Baca Juga: Kabar Gembira Jelang Harbolnas 2020, Kumpulan E-commerce di Indonesia Berikan Diskon Besar-besaran

"Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat Kristiani dalam menjalankan kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing pada masa pandemi covid-19," ujar Menag.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah