MANTRA SUKABUMI - Kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia, merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan, dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi covid-19.
Pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah.
Kementerian Agama (Kemenag), telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi covid-19. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020. SE ini ditandatangani Menag Fachrul Razi tanggal 30 November 2020.
Baca Juga: Promo Peak Day 12.12, ShopeePay Menawarkan 9x Promo dalam Sehari dan Beragam Pilihan Merchant
Baca Juga: Ternyata Selain Sunnah Rasul Makan Menggunakan Tangan Kanan Memiliki Manfaat, Simak Penjelasannya
Dikutip mantrasuakbumi.com dari kemenag.go.id, berikut ini kewajiban Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah:
- Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;
- Membatasi pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
- Menyediakan fasilitas cuci tangan atau sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
- Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu >37,5"C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah;
- Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, minimal jarak 1 meter;
- Melakukan pengaturan jumlah jemaat atau umat atau penggguna mmah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
- Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal;
- Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;
- Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat atau umat tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau Rapid Test yang masih berlaku).
Baca Juga: Akhirnya Wagub DKI Jakarta Sembuh dari Covid-19 Setelah 13 hari Isolasi, Ini Kisah yang Dibagikannya
"Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat Kristiani dalam menjalankan kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing pada masa pandemi covid-19," ujar Menag.
"Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini dapat diatur secara khusus melalui imbauan Para Pimpinan Gereja Aras Nasional dan Pimpinan Gereja Katolik Indonesia," tandasnya.**