Kabar Baik untuk GTK Non PNS Madrasah, Menag: Usulan Ini Sudah Disetujui Dirjen Anggaran Kemenkeu

- 15 November 2020, 12:56 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah.*
Ilustrasi Uang Rupiah.* //Pikiran Rakyat

MANTRA SUKABUMI – Kabar baik datang untuk Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) non PNS. Nizar Ali selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Agama mengusulkan anggaran bantuan subsidi gaji untuk GTK kepada Kementerian Keuangan telah mendapat persetujuan.

Anggaran bantuan subsidi gaji tersebut ditujukan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan non PNS yang tertulis dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag pada Kamis, 12 November 2020.

Nizar Ali mengucapkan puji syukur atas usulnya yang disetujui oleh Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Wajib Tahu, Inilah 8 Nama Neraka dan Calon Penghuninya

Baca Juga: Tutup Rangkaian 11.11, ShopeePay Day Kembali dengan Beragam Kejutan Spesial 

Baca Juga: Pecinta Teh Wajib Tahu, Cermati 8 Efek Samping Teh jika Dikonsumsi Secara Berlebihan

"Sesuai arahan Menag, kita ajukan usulan untuk bantuan subsidi aji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan non PNS. Alhamdulillah usulan ini sudah disetujui Dirjen anggaran Kemenkeu, usulan kita lebih dari 1,152 triliun," ujar Sekretaris Jenderal Kemenag, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari RRI pada Minggu, 15 November 2020.

Nizar Ali mengatakan anggaran bantuan tersebut akan diberikan untuk Guru dan Tenaga Kependidikan non-PNS Madrasah sekitar Rp1,147 triliun. Dan sisanya, secara berurutan, untuk Guru Tenaga Kependidikan non PNS Bimas Katolik, Bimas Buddha, Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu sebesar Rp3,609 miliar, Rp1,497 miliar dan Rp253,8 juta.

"Tahap selanjutnya adalah pencairan. Kami akan segera proses. Semoga semuanya berjalan lancar sehingga bisa segera dicairkan," kata Nizar Ali.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x