Kuasa Hukum Habib Rizieq Minta Surat Pemanggilan, Polda Metro : Tak Ada Lagi Pemanggilan Untuknya

- 11 Desember 2020, 18:56 WIB
Kuasa Hukum Habib Rizieq Minta Surat Pemanggilan, Polda Metro : Tak Ada Lagi Pemanggilan Untuknya
Kuasa Hukum Habib Rizieq Minta Surat Pemanggilan, Polda Metro : Tak Ada Lagi Pemanggilan Untuknya /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

Aziz menyatakan tim kuasa hukum Rizieq bersikap proaktif untuk koordinasi dengan pimpinan penyidik kepolisian terkait rencana pemanggilan Rizieq dan lima tersangka lainnya.

Baca Juga: Kabar Gembira Jelang Harbolnas 2020, Kumpulan E-commerce di Indonesia Berikan Diskon Besar-besaran

Baca Juga: Doa Nabi Lut AS Ketika Mohon pada Allah SWT untuk Segera Timpakan Azab Atas Kaum Sodom

"Kan panggilannya sebagai tersangka untuk pemeriksaannya belum ada, makanya kita proaktif sebelum dkirimkan, sebelum polisi repot-repot datang gitu kita akan datang ke sini," ujarnya.

Dalam kasus ini, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Selain Rizieq, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

Untuk kelima tersangka ini, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah