Usai Dicecar 84 Pertanyaan, Habib Rizieq Shihab Resmi Ditahan Polda Metro Jaya

13 Desember 2020, 06:05 WIB
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras./

MANTRA SUKABUMI - Imam Besar organisasi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq Shihab selanjutnya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan hal tersebut di Polda Metro Jaya pada Minggu, 13 Desember 2020 dini hari.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Shopee 12.12 Birthday Sale 12 Desember 2020, Ini Link Live Streamingnya

Baca Juga: Innaa Lillaahi, Wakil Ketua MPR RI Tiba-tiba Kabarkan Berita Duka yang Mendalam

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Irjen Pol. Argo Yuwono, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara pada Minggu, 13 Desember 2020.

Menurut Argo Yuwono, Habib Rizieq akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Adapun Habib Rizieq Shihab akan menjalani masa penahanan tersebut hingga 31 Desember 2020.

Selain itu, Irjen Pol. Argo Yuwono juga menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Habib Rizieq.

Baca Juga: Menohok, Refly Harun Anggap Polda Metro Jaya ‘Ngegas’ untuk Jadikan Habib Rizieq Tersangka

Pertimbangan itu diantaranya adalah hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 11 Jam tersebut, Polda Metro Jaya mencecar tersangka pelanggaran Habib Rizieq Shihab dengan 84 pertanyaan terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan.

"Di dalam pemeriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS mulai pukul 11.30 WIB dan tadi selesai pukul 22.00 WIB," kata Irjen Pol Argo Yuwono.

Habib Rizieq Shihab kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Waduh, Dewi Tanjung Sebut Mantan Wapres Jusuf Kalla Pakai Politik Cuci Tangan, Ada Apa?

Setelah mangkir dari panggilan penyidikan sebanyak dua kali, Habib Rizieq Shihab dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Selain Habib Rizieq Shihab, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.**

Editor: Abdullah Mu'min

Tags

Terkini

Terpopuler